nusakini.com - Tantangan dalam membangun sumber daya manusia pertanian yang kompeten, dan berdaya saing diantaranya melalui pembangunan sistem standardisasi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi. Penyusunan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. KKNI ini disusun guna menyepakati level jabatan berdasarkan kebutuhan Du/Di untuk mendapat pengakuan dari pemangku kepentingan.

Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Bustanul arifin Caya dalam arahannya pada acara pembukaan Konsensus Bidang Pengelolaan Pangan Segar Asal Tumbuhan, Selasa, (1/10/2019) menyampaikan bahwa KKNI yang telah tersusun nantinya diharapkan menjadi manfaat bagi stakeholder terkait baik dari instansi Pemerintah, Akademisi dan Lembaga Sertifikasi. “KKNI ini harus bermanfaat dalam menghasilkan SDM Pertanian khususnya bidang pangan segar asal tumbuhan yang dibutuhkan oleh Dunia Usaha dan Dunia Industri. KKNI yang telah ditetapkan ini selanjutnya akan dijadikan acuan dalam sistem pendidikan, pelatihan dan sistem sertifikasi kompetensi sektor pertanian, sehingga dapat mewujudkan SDM Pertanian yang professional, mandiri dan berdaya saing serta berjiwa entrepreneur”, ucap Bustanul.

Bustanul Arifin Caya menambahkan, KKNI yang telah ditetapkan, selanjutnya dijadikan acuan dalam sistem pendidikan dan pelatihan serta sistem sertifikasi kompetensi sektor pertanian untuk dapat mewujudkan SDM Pertanian yang profesional, mandiri, dan berdaya saing serta berjiwa enterprenurship.  

Selain itu, Direktur Bina Standardisasi dan Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Sukiyo juga menyampaikan dalam sambutannya bahwa ini adalah tindak lanjut setelah diluncurkannya Peta Okupasi pada Bulan April lalu. “Jika menengok peta okupasi yang telah di launching oleh Kementerian Pertanian sebelumnya, penyusunan KKNI Pengelolaan Pangan Segar Asal Tumbuhan ini sangat tepat, dimana dengan disusunnya KKNI ini telah mengaplikasikan jabatan-jabatan yang telah disusun dalam Peta Okupasi Bidang Pangan Segar Asal Tumbuhan. kedepan segera disusun SKKNI dan KKNI nya untuk jabatan-jabatan dalam Peta Okupasi yang telah dilaunching tersebut agar segera bisa dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan, pelatihan dan sertifikasi”, ungkap Sukiyo.

Lebih lanjut Sukiyo menegaskan tentang aplikasi jabatan dalam peta okupasi, “Progres kedepan Kementerian Pertanian dalam tahun ini selain Penyusunan KKNI Bidang Pengelolaan Pangan Segar Asal Tumbuhan dan sebelumnya KKNI Bidang Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan adalah KKNI Bidang Peternakan dana KKNI Bidang Kesehatan Hewan (Medik/Paramedik Veteriner)”, tuturnya. (chacha)